Training Akuntansi Pajak & Rekonsiliasi Fiskal

Waktu kegiatan:
09.00 sampai 17.00 WIB

Tempat:
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No.1
Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Pengajar:
R. Herjuno Wahyu Aji
Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services

Anisa Nurpratiwi
Tax Compliance & Litigation Services

Latar belakang:
Pada akhir tahun, perusahaan harus mempersiapkan laporan keuangan secara komersial untuk kepentingan perpajakan. Penyesuaian dalam laporan keuangan komersial kemudian muncul disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Oleh karena itu, muncullah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan.

Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas.

Kursus ini akan memberikan pemahaman mengenai Akuntansi Pajak dan rekonsiliasi fiscal serta langkah-langkah yang tepat dalam rekonsiliasi fiskal dan bagaimana mengoptimalkan kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.

Topik yang dibahas:

  1. Akuntansi Pajak:
    • Prinsip umum dari Akuntansi Pajak;
    • Peneraopan Akuntansi Pajak terhadap biaya umum, depresiasi, pertukaran asing, dan dan leasing (penyewaan);
    • Laporan-laporan Keuangan Fiskal;
    • Laporan-laporan Keuangan dan Para Pengguna.
  2. Rekonsiliasi Fiskal:
    • Jenis-jenis Koreksi Fiskal;
    • Teknik Rekonsiliasi Fiskal;
    • Studi kasus.

KEUNGGULAN:

  • Kurikulum up-to-date;
  • Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
  • Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
  • Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.

FASILITAS

  • Fasilitas pelatihan profesional terbaik dan terlengkap (theater class, moot court room, free WiFi, modern facility);
  • Gratis akses perpustakaan lebih dari 2000 buku dan jurnal pajak;
  • Materi pelatihan yang lengkap dan mudah dipahami;
  • Exclusive training kit (goodie bag, notes, pen);
  • Mendapatkan ‘Kartu Peserta Training’ yang dapat digunakan sebagai kartu discount untuk mengikuti kembali pelatihan dan pembelian publikasi;
  • Mendapatkan “Sertifikat” dan “CD Materi” yang berisi semua bahan pelatihan dan foto kegiatan;
  • Disediakan makan siang dan coffee break.
Scroll to Top