Bonus CD Ketentuan PHK
Epicentrum Walk Office, Jakarta
Latar Belakang
Ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003. UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK serta Status karyawan tersebut baik yang berstatus outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan manufacturing harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan, tetapi kita dihadang oleh Putusan Mahkamah Konsitusi tentang Program Efisiensi. Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara ligat sehingga tidak menimbulkan konflik.
PHK seringkali tidaklah berjalan mulus dan menimbulkan konflik. Hal ini disebabkan sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga berkepentingan.
Materi
- PHK yang tidak menimbulkan keributan dan tidak menurunkan citra perusahaan.
- Adakah PHK yang dapat dilakukan dengan “win win solution”?
- Cara melakukan program rasionalisasi.
- Paket Golden Handshake Versus “Pensiun Dini”
- Bagaimana membuat PHK Menjadi “Berkah” dan bukan “Bencana” – Career Transition Assistance Program
- Seandainya perusahaan kita harus pindah lokasi ke tempat yang lebih murah biaya tenaga kerjanya, bagaimana ketentuannya?
- Bagaimana melaksanakan PHK Sehingga memenuhi proses/prosedur secara hukum, selesai dalam waktu singkat, mendekati anggaran yang dianggap “memadai”?
- Jenis – jenis PHK dan teknik penyelesaiannya secara Win win solution
- Teknik – teknik Negosiasi dalam melaksanakan PHK
- PHK dan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
- PHK dan isi PP/PKB
Sasaran Peserta
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
Nara Sumber
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA
Beliau adalah seorang konsultan/praktisi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dalam bidang SDM, termasuk melakukan PHK. Pernah menjadi Direktur HRD dari HSBC (bank terbesar kedua di dunia), Direktur HRD/GA Indomobil Group (8.000 karyawan), Manajer Divisi Commercial dan Personnel & Administration dari PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama (pabrik baja lembaran tipis, dengan investasi US$850 juta, dan 2.000 karyawan), Konsultan/Trainer LPPM selama 8 tahun, Pemegang Hak Patent “Rumus Sundulan DS”. Penulis buku ”Rumus Sundulan DS – Solusi Imbaljasa Berbasis UMP/UMKK”.