Training Contract Drafting and Contract Management
Kemampuan menulis draft suatu kontrak bisnis baik nasional maupun international menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak bagi para pelaku usaha saat ini. Kontrak merupakan dasar yang berkekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam dalam aktivitas bisnis. Pada umumnya, kita hanya menduplikasi dari draft kontrak yang sudah ada dan tidak tahu persis mana draft kontrak yang sesuai untuk jenis bisnis tertentu. Belum lagi, masalah sah atau tidaknya suatu kontrak, klausul-klausul yang dimuat dalam kontrak, dan aspek legal suatu kontrak.
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar.
Kegiatan ini akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara komprehensif, menulis draft kontrak baik nasional maupun internasional, serta merancang kontrak bisnis secara menyeluruh bisnis.
TUJUAN
1. Memahami dasar-dasar penyusunan kontrak
2. Memahami secara tepat makna suatu kontrak bisnis
3. Memahami bagaimana menulis draft suatu kontrak bisnis
4. Memahami pemilihan jenis kontrak bisnis yang tepat sesuai kepentingannya
5. Memahami perancangan kontrak bisnis secara menyeluruh
6. Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara benar Peserta menguasai ketrampilan melakukan negosiasi kontrak.Kriteria Counter & investigator
MATERI
1. Introductory to Contract
2. Terminology of Contract
a. Definition in contract drafting (contract in universal perspectives)
b. Memorandum of understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
3. Formation to Contract
a. Format (certain & uncertain model)
b. Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties)
c. Contract made by Notary Public (PPAT)
d. Contract (endorsed/approved by related government agency)
e. Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership)
f. Object to contract
4. Requirement to Contract
a. Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud)
b. Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law)
c. Definity/specific subject matters
d. Admissible couse (kausa halal)
5. Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda)
6. Breach of contract (Defaoult)
a. Condition constitute default?
b. Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur =failure)
7. Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation.
8. Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement
a. Court settlement (last resort)
b. Execution by court adjudication for security transaction
c. Mediation, arbitration, annexed court mediation
9. Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract
a. Title of contract
b. Date, time, day, place the contract signed
c. The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement.
d. Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background.
e. Definitation: contained technical terminology interpretative
f. Main object agreed by the parties
g. Right & obligation
h. Representation & warranties
i. Covenant (affirmative & negative covenant)
j. Event default
k. Remedies
l. Governing law & jurisdiction
m. Choice of law
n. Choice of jurisdiction
o. Dispute settlement
p. Force majeur
q. Amendment & modification
r. Notice & correspondence
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh para karyawan yang bidang kerjanya melingkupi aspek legalitas atau yang terkait dengan mitra/rekanan, antara lain GA, Humas baik level staf maupun supervisor atau karyawan yang disiapkan untuk posisi tersebut.
INVESTASI
On Call
WAKTU
On Call
Hotel Eastparch Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
FASILITAS
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)