Training Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama. Dan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian yaitu, melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian masalah.
Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor.Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor.
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama.
MATERI
• Pengantar Arbitrase
Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
Jenis Arbitrase: Kriteria atau Karakteristiknya
Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
• Perjanjian Arbitrase
Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
Metode Pemilihan Arbitrase
Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
Model Klausula Arbitrase
• Tentang Arbiter
Syarat-syarat menjadi Arbiter
Tugas dan Kewajiban
Pengangkatan Arbiter
Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
• Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
Putusan Arbitrase
Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase
Pro Kontra Terhadap Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
• Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase
Ditinjau dari segi Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Persyaratan dan Prosedur
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
PESERTA
CEO, Direktur, In-House Legal, HRD/SDM, Corporate secretary, Advokat dan praktisi hukum
INVESTASI
On Call
WAKTU
On Call
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
FASILITAS
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue