Training Aspek Hukum Pertanahan di Indonesia

Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problemaproblema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalamkonteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

MATERI
1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
4. Tanah Hak Ulayat
5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
7. Hak Milik
8. Hak Guna Usaha
9. Hak Guna Bangunan
10. Hak Pakai
11. Hak Tanggungan
12. Pengadaan Tanah
13. Pembebesan Tanah
14. Pencabutan Hak Atas Tanah

METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation

INVESTASI
On Call

WAKTU
On Call

Hotel Eastparch Yogyakarta

Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request

FASILITAS
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)

Scroll to Top