Kemampuan menulis draft suatu kontrak bisnis baik nasional maupun international menjadi suatu kebutuhan bagi para pelaku usaha saat ini. Kontrak merupakan dasar yang berkekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam dalam aktivitas bisnis. Pada umumnya, kita hanya menduplikasi dari draft kontrak yang sudah ada dan tidak tahu persis mana draft kontrak yang sesuai untuk jenis bisnis tertentu. Belum lagi, masalah sah atau tidaknya suatu kontrak, klausul-klausul yang dimuat dalam kontrak, dan aspek legal suatu kontrak.
Demikian halnya dalam industry oil & gas, aspek hukum yang melingkupinya cukup kompleks dari sector hulu hingga hilir. Oleh karena itu pemahaman yang baik mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting dimiliki mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas.
Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas merupakan suatu aspek kritis yang dapat membuat suatu terobosan besar dalam anggaran organisasi. Mahalnya proses litigasi dan proses penyelesaian sengketa diharapkan dapat diantisipasi dengan pemahaman skema kontrak yang baik.. Melalui sebuah pengamatan yang baik dan analisis secara keseluruhan draf kontrak, maka ambiguitas dan klausa berisiko dapat dihindari.
Pelatihan ini akan menjelaskan semua aspek pembentukan kontrak, pelaksanaan dan penyelesaian sengketa.Peserta akan belajar mitigasi risiko, strategi manajemen, dan karakteristik dari berbagai jenis kontrak sehingga akan memberikan peserta pemahaman lengkap tentang hukum kontrak yang memungkinkan mereka untuk menjadi negosiator handal.
TUJUAN
1. Berbagai jenis kontrak yang umum digunakan dalam industri minyak dan gas bumi baik pada kegiatan di sector hulu hingga hilir
2. Peran dan kewenangan Badan Pengatur Minyak dan Gas (BP Migas dan BPH Migas)
3. Berbagai kewajiban kontraktor kepada pemerintah
4. Karakteristik kegiatan hulu dan hilir (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan)
5. Cost recovery, AFE, WPB, POD, ROW
6. Peraturan dan isu-isu penting yang wajib diketahui dan dipahami dalam melakukan LDD di perusahaan minyak dan gas, dan Berbagai pembatasan dan peraturan yang berlaku dalam kerangka penggabungan dan pengambilalihan perusahaan minyak dan gas.
MATERI
1. Pemahaman Dasar Manajemen Kontrak
2. Aspek Hukum Kegiatan Industri Migas Indonesia
3. Cost Recovery, First Tranche Petroleum (FTP), dan DMO
4. Joint Operating Body & Joint Operating Agreement
5. Project Economics dalam Sistem PSC di Indonesia
6. Tata Cara (Prosedur dan Proses) Penyusunan POD, WP&B, Dan AFE
1. Peran BP MIgas dan BPH Migas dalam Kegiatan Industri Migas Indonesia
2. Dokumen-Dokumen Kontrak Industri Oil & Gas Sektor Hulu dan Hilir
3. Aspek-Aspek Finansial
4. Mastering Oil & Gas Supply Agreement
5. Legal Compliance and Risk Management Industri Migas
6. Place Into Service (PIS) dan AFE closed out
7. Introduction to Procurement Migas Berdasarkan PTK 007
1. Kontrak Supply & Distribution System (Pengangkutan, Pengapalan, Pemasaran dan Niaga)
2. Asas Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak Bisnis
3. Mitigasi Risiko dan Strategi Manajemen
4. Negosiasi Kontrak Bisnis
5. Penyelesaian Sengketa
6. Pembahasan Kasus
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Hotel Eastparch Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI
On Call
TIME
On Call
FASILITAS
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)