Dalam perkreditan dikanal istilah eksekusi jaminan kredit. Eksekusi jaminan kredit biasa dilakukan oleh pihak bank selaku kreditor kepada nasabah selaku debitor yang memiliki kredit macet. Pada dasarnya, eksekusi jaminan kredit bisa dilakukan secara langsung oleh nasabah kepada bank secara sukarela sesuai dengan jaminan kreditnya. Namun nasabah akan mecari berbagai cara untuk mencegah dan menghalangi upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak bank.
MATERI
1. Pengertian Eksekusi
2. Aspek- Aspek Eksekusi
3. Langkah Eksekusi
4. Berita Acara Eksekusi
5. Jenis Eksekusi
• Eksekusi Riil
• Eksekusi Pembayaran Uang
• Lelang Eksekusi
• Eksekusi Jaminan Kredit
• Eksekusi Terlebih Dahulu
• Eksekusi Serentak
• EksekusiPutusan Perdamanian
6. Penundaan Eksekusi
7. Eksekusi yang tidak dijalankan
8. PUPN memiliki parate eksekusi
9. Beberapa masalah kasus eksekusi
10. Lembaga Paksa badan
PESERTA
Manager, Analis Kredit, Legal Officer, Karyawan bank yang menangani kredit, dan personal yang tertarik mendalami materi tersebut
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
Investasi
On Call
Time
On Call
FASILITAS
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)