Training Penyeliaan SDM Sertifikasi BNSP

Lokasi:
Jakarta

I. JUDUL KEGIATAN:
Training Penyeliaan SDM Sertifikasi BNSP

II. LATAR BELAKANG :
Undang-undang pada sektor maupun sub sektor, dalam salah satu pasalnya telah mengatur bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja pada sektor maupun sub sektor diwajibkan mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi. Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan. Sebagai pelaksana sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Berdasarkan hal tersebut diatas, PT. Bintang Anugrah Surya Semesta (BASS) sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Berbasis Kompetensi telah bekerjasama dengan LSP Manajemen Sumber Daya Manusia (LSP) Brilliant di Jawa Tengah yang telah mendapatkan Keputusan BNSP Nomor : Kep.0026/BNSP/I/2017 dan sertifikat Lisensi nomor: BNSP-LSP-649–ID tanggal 9 Januari 2017. Yang telah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, Lembaga pendidikan dan pelatihan serta para SDM HR di berbagai perusahaan.

III. ACUAN NORMATIF

  1. Undang Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: 307 tahun 2014 tanggal 9 September 2014 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Jasa Profesional,
    ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor : 346Tahun 2014 tanggal 24 September 2104 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial.

IV. TUJUAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
Pelatihan dan sertifikasi bertujuan :

  1. 3.1. Bagi sebuah Perusahaan
    • Memudahkan perusahaan untuk rekrutmen dan seleksi tenaga kerja
    • Memudahkan perusahaan untuk penempatan dan penugasan tenaga kerja
    • Memudahkan perusahaan untuk pengaturan remunesasi dan kompensasi
    • Memudahkan perusahaan untuk mengaturan pengembangan karier dan diklat
    • Meningkatkan produktivitas perusahaan
    • Meningkatkan keselamatan kerja
  2. 3.2. Bagi Tenaga Kerja /Lulusan
    • Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tenaga kerja/lulusan
    • Meningkatkan pengakuan atas kompetensi tenaga kerja/lulusan
    • Meningkatkan nilai tawar lulusan /lulusan
    • Memudahkan lulusan untuk memasuki pasar kerja
    • Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja/lulusan
    • Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan tenaga kerja/lulusan
  3. 3.3. Bagi Perguruan Tinggi
    • Meningkatkan kualitas dan produktivitas Perguruan Tinggi
    • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Perguruan Tinggi
    • Meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi

V. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari pelatihan dan sertifikasi MSDM ini adalah:

  1. Para Penyelia SDM mendapatkan wawasan tentang standar kompetensi bidang Management Sumber Daya Manusia (MSDM) sehingga terpacu dan termotivasi untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya.
  2. Untuk mengurangi gap yang terjadi antara kompetensi yang dimiliki saat ini dengan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
  3. Para Penyelia SDM mencapai standar kompetensi minimal sesuai SKKNI setelah mendapatkan Pelatihan SDM dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP.

VI. SASARAN PESERTA
Skema: Kluster Penyeliaan SDM

  1. Tenaga Kerja yang memiliki pendidikan minimal S-1 dari berbagai jurusan atau mahaiswa yang memiliki sertifikat penyelia SDM dalam bidang sumber daya manusia; atau
  2. Tenaga kerja dengan pendidikan minimal SMA dan memiliki pengalaman kerja sebagai staf SDM dan telah mempunyai masa kerja minimal selama 5 (lima) tahun.

VII. MATERI PELATIHAN
Skema: Kluster Penyeliaan SDM

1. M.701001.008.01 Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
2. M.701001.013.01 Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja
3. M.701001.014.01 Melakukan Penempatan Pekerja
4. M.701001.015.01 Melaksanakan Program Orientasi
5. M.701001.038.01 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
6. M.701001.039.01 Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
7. M.701001.077.01 Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
8. M.701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja
9. M.701001.081.01 Melaksanakan Hubungan Kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan
10. M.701001.084.01 Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
11. M.701001.094.01 Melakukan Administrasi Pengupahan
12. M.701001.097.01 Melakukan Evaluasi Kepuasan Pekerja Terhadap Layanan Administrasi Pekerja
13. N.784000.016.02 Membuat Perjanjian Kerja
14. N.784000.019.02 Menyerahkan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Ke Perusahaan Lain

Catatan:
Pada saat pelatihan akan diberikan materi Balanced Score Card diluar pemaketan skema materi di atas.

VIII. Proses Sertifikasi

  1. Persyaratan Pendaftaran
    • Pemohon memahami proses asesmen dari Skema Sertifikasi Klaster yang dipilih,
    • Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR-APL-01) yang dilengkapi dengan bukti:
      • Curriculum Vitae (CV)
      • Fotokopi Ijazah terakhir
      • Fotokopi Sertifikat pelatihan yang relevan
      • Surat Keterangan Kerja
      • Pas Foto 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 3 lembar
    • Pemohon mengisi formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) yang dilengkapi dengan bukti pendukung.
    • Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi LSP MSDM Brilliant menelaah berkas pendaftaran untuk mengkonfimasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan.
  2. Proses Asesmen
  3. Asesmen dilaksanakan oleh asesor dari LSP MSDM Brilliant bertempat di TUK yang ditunjuk (TUK mandiri, TUK sewaktu atau TUK di Tempat Kerja)

IX. ORGANISASI PELAKSANA
8.1. Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan oleh:

  • PT Bintang Anugrah Surya Semesta sebagai pelaksana pelatihan
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Management Sumber Daya Manusia Brilliant (LSP MSDM Brilliant)

8.2. Instruktur
Instruktur yang berpengalaman dalam bidang pelatihan berbasis kompetensi MSDM

X. DURASI DAN RUANG LINGKUP PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
9.1. Durasi pelatihan dan sertifikasi

Skema: Penyeliaan MSDM

No. Kegiatan Pelaksana Durasi
1 Pelatihan MSDM PT.BASS 40 jam (5 hari)
2 Pra Asesmen LSP MSDM Brilliant 1 Jam
2 Asesmen LSP MSDM Brilliant 7 jam
Total 48 jam

(6 hari)

XI. Ruang lingkup
Ruang lingkup pelatihan dan sertifikasi adalah pada ruang lingkup Management Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi mengacu pada SKKNI Bidang MSDM

Peserta pelatihan yang mengikuti secara penuh akan mendapatkan sertifikat:

  1. Sertifikat pelatihan Training of Trainer dari PT Bintang Anugrah Surya Semesta
  2. Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika lulus uji kompetensi. Contoh Sertifikat kompetensi terlampir

Fasilitas yang didapatkan untuk investasi tersebut:

  1. Flashdisk berisi materi pelatihan
  2. Goodiebag / Souvenir

XII. PENAWARAN TRAINING

A. Publik Training.
B. Inhouse Training

Untuk permintaan kelas inhouse training akan dibicarakan tersendiri.

Scroll to Top

Warning: file_put_contents(): Only 4096 of 4285 bytes written, possibly out of free disk space in /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/file.cls.php on line 172

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/home/virtualisasinet/public_html/wp-content/litespeed/js/327f1e5110212206c906746d3692f46b.js.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:140 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler() #1 /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(140): md5_file() #2 /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(837): LiteSpeed\Optimizer->serve() #3 /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(382): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url() #4 /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(264): LiteSpeed\Optimize->_optimize() #5 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): LiteSpeed\Optimize->finalize() #6 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #7 /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/core.cls.php(477): apply_filters() #8 [internal function]: LiteSpeed\Core->send_headers_force() #9 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/functions.php(5427): ob_end_flush() #10 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): wp_ob_end_flush_all() #11 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #12 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #13 /home/virtualisasinet/public_html/wp-includes/load.php(1280): do_action() #14 [internal function]: shutdown_action_hook() #15 {main} thrown in /home/virtualisasinet/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 140